+62 21 3883 5216 | info@jakartalawoffice.com
Kembali |
Legal Clinics
Featured Pinned

Langkah Hukum Menghadapi Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis

Langkah Hukum Menghadapi Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis

Dalam praktik bisnis, wanprestasi atau cidera janji sering terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam kontrak.

Legal Clinic Jakarta Law Office minggu ini membahas:

1️⃣ Apa itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak:

  • Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali
  • Melaksanakan tetapi tidak sesuai perjanjian
  • Terlambat melaksanakan
  • Melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak

2️⃣ Langkah Awal yang Dapat Dilakukan

Sebelum menempuh jalur litigasi, disarankan untuk:

  • Mengirimkan Somasi (teguran tertulis resmi)
  • Melakukan negosiasi atau mediasi
  • Meninjau klausul penalti dan penyelesaian sengketa

3️⃣ Upaya Hukum yang Tersedia

Jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil, Anda dapat:

  • Mengajukan gugatan perdata
  • Menuntut ganti rugi
  • Meminta pembatalan perjanjian

Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk strategi terbaik sesuai kondisi Anda.

📌 Legal Clinic ini bersifat edukatif. Untuk konsultasi spesifik, silakan hubungi tim kami.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap membantu menjawab pertanyaan hukum Anda seputar topik ini.