Dalam praktik bisnis, wanprestasi atau cidera janji sering terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam kontrak.
Legal Clinic Jakarta Law Office minggu ini membahas:
1️⃣ Apa itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak:
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali
- Melaksanakan tetapi tidak sesuai perjanjian
- Terlambat melaksanakan
- Melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak
2️⃣ Langkah Awal yang Dapat Dilakukan
Sebelum menempuh jalur litigasi, disarankan untuk:
- Mengirimkan Somasi (teguran tertulis resmi)
- Melakukan negosiasi atau mediasi
- Meninjau klausul penalti dan penyelesaian sengketa
3️⃣ Upaya Hukum yang Tersedia
Jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil, Anda dapat:
- Mengajukan gugatan perdata
- Menuntut ganti rugi
- Meminta pembatalan perjanjian
Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk strategi terbaik sesuai kondisi Anda.
📌 Legal Clinic ini bersifat edukatif. Untuk konsultasi spesifik, silakan hubungi tim kami.