Maraknya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik, termasuk kasus yang saat ini terjadi di Pati. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan moral individual, melainkan telah menjadi persoalan serius dalam perspektif perlindungan anak, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara.
Ketua Keluarga Alumni Universitas Yogyakarta (KAUMY) Daerah Khusus Jakarta, Dr. (c) Wahyu Sandhya YP, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku merupakan keharusan dan tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Menurutnya, prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun kedudukan pelaku.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku saja. Negara harus hadir sejak awal melalui sistem pengawasan dan pencegahan yang efektif, karena anak merupakan kelompok rentan yang berada dalam pengaruh tekanan,” ujar Sandhya.
Menurut Sandhya, anak, terlebih santri perempuan dan anak di bawah umur, merupakan kelompok rentan (vulnerable group) yang secara psikologis dan mental belum memiliki kemampuan penuh untuk menghadapi tekanan, ancaman, maupun relasi kuasa yang timpang (abuse of power). Dalam kultur pesantren, santri diajarkan untuk menghormati dan patuh kepada kiai atau pengasuh sebagai bagian dari pendidikan moral dan pembentukan karakter. Namun, relasi tersebut dapat berubah menjadi alat dominasi ketika disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Dalam perspektif hukum dan kriminologi, kondisi demikian dikenal sebagai relasi subordinatif, yaitu hubungan yang menempatkan korban pada posisi tidak berdaya terhadap pelaku karena adanya ketimpangan kekuasaan maupun pengaruh psikologis,” jelas Sandhya yang juga merupakan Dosen Universitas Jayabaya.
Menurutnya, kondisi tersebut sering membuat korban memilih diam karena takut, malu, tertekan, atau merasa tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Padahal dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga dapat merusak kesehatan mental, psikologis, hingga masa depan sosial anak.
Dalam perspektif hukum, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan constitutional obligation atau kewajiban konstitusional negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, ketika masih terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, maka sesungguhnya negara sedang diuji dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungannya.
Sandhya yang juga merupakan Managing Partner Jakarta Law Office menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain: 1) Pengetatan syarat pemberian izin operasional pondok pesantren; 2) Evaluasi berkala terhadap pesantren yang telah memperoleh izin; 3) Pengawasan rutin dan inspeksi mendadak (sidak) oleh dinas terkait serta lembaga perlindungan anak; 4) Standarisasi sistem pengawasan internal terhadap santri, termasuk rasio pendampingan yang memadai; 5) Pembatasan interaksi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan antara tenaga pendidik dan santri; 6) Penyediaan mekanisme pengaduan yang aman serta perlindungan saksi bagi korban; 7) Pemberian sanksi tegas berupa sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang lalai.
Indonesia saat ini tengah menuju bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen bangsa. Lingkungan pendidikan harus tetap menjadi ruang yang aman bagi proses pembentukan karakter, moral, dan masa depan generasi muda.
“Perlindungan anak tidak cukup dilakukan ketika suatu kasus telah menjadi perhatian publik. Yang dibutuhkan adalah langkah pencegahan, pengawasan berkelanjutan, dan sistem perlindungan yang benar-benar efektif di lingkungan pendidikan,” ujar Sandhya.
“Ketika anak kehilangan rasa aman dalam proses pendidikannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga masa depan bangsa,” tutup Sandhya.