M. Idris
Dalam setiap persoalan utang dan keberlangsungan usaha, hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk mengakhiri, tetapi juga menjadi sarana untuk menata kembali dan menemukan jalan keluar yang lebih berkelanjutan.
M. Idris, S.H. adalah advokat senior yang telah berpengalaman lebih dari 17 tahun dalam praktik hukum, dengan fokus pada bidang hukum perusahaan, kepailitan, restrukturisasi utang, dan hukum perbankan. Berbekal pengalamannya tersebut, Idris juga mempertegas keahliannya dengan mengikuti pelatihan Kurator yang diselenggarakan oleh Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
Idris mengawali karirnya dalam lingkungan akademik dan praktik hukum di bawah bimbingan Prof. Erman Rajagukguk, yang turut membentuk cara pandangnya dalam melihat persoalan hukum secara komprehensif dan strategis. Pengalaman tersebut kemudian diperkuat melalui keterlibatannya sebagai Associate pada Erman & Associates, yang dikenal dalam praktik hukum bisnis dan kepailitan.
Dalam praktik profesionalnya, Idris memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan restrukturisasi dan industri keuangan. Ia pernah terlibat sebagai staf pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada PT Semen Bosowa Maros, yang memberinya pemahaman langsung terhadap dinamika penyelesaian utang dalam skala korporasi.
Selain itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum pada sektor perbankan, antara lain pada PT Bank KB Bukopin (kini PT Bank KB Indonesia), PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Pengalaman tersebut membentuk kemampuannya dalam memahami aspek kepatuhan, manajemen risiko hukum, serta penyelesaian permasalahan antara lembaga keuangan dan para pihak terkait.
Di bidang hukum pidana, Idris juga pernah dipercaya sebagai staf ahli dalam memberikan keterangan hukum pada berbagai institusi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, yang menunjukkan kapasitasnya dalam menangani perkara yang memerlukan ketelitian analisis serta pemahaman lintas aspek hukum.
Pengalaman tersebut membuatnya terbiasa memahami persoalan klien secara menyeluruh, serta memberikan solusi yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan klien. Sebagai bagian dari Jakarta Law Office, ia berkontribusi dalam memberikan layanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada solusi.
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan bisnis maupun pribadi Anda.