+62 21 3883 5216 | info@jakartalawoffice.com
Kembali ke Practice Area
Practice Area

Hak Kekayaan Intelektual / HAKI

Perlindungan hukum atas karya dan inovasi intelektual.

Deskripsi Layanan

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI diatur pada Intellectual Property Right (IPR) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Objek yang diatur dalam HAKI antara lain berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara substantif pengertian HAKI dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai. Sementara jika ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi property (kekayaan) terhadap karya tersebut.

Menurut “Pedoman Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI” oleh Administrasi Umum Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, hak kekayaan intelektual bermanfaat bagi semua pihak, yaitu:

1.      Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari pemalsuan atau penyalahgunaan karya intelektual dari pihak lain, baik itu didalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan juga akan mendapatkan citra positif jika mempunyai perlindungan hukum di dalam bidang haki.

2.      Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu kelompok maupun perorangan, dan terhindar dari kerugian karena kecurangan atau pemalsuan pihak lain.

3.      Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan memperoleh citra positif dalam tingkat WTO atau (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual atau HAKI.

4.      Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

5.      Pemegang hak dapat memberikan izin kepada pihak lain.

Sebagai hak yang dilindungi oleh undang-undang, HAKI dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesastraan. Sedangkan Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Hak kekayaan industri meliputi:

1.      Paten.

2.      Merek.

3.      Desain Industri.

4.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5.      Rahasia Dagang.

6.      Indikasi Geografis.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.