+62 21 3883 5216 | info@jakartalawoffice.com
Kembali ke Practice Area
Practice Area

Legal Audit / Legal Due Diligence (LDD)

Pemeriksaan menyeluruh aspek hukum perusahaan atau objek transaksi

Deskripsi Layanan

Legal audit atau legal due diligence (LDD) merupakan kegiatan pemeriksaan dengan cara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap perusahaan atau obyek transaksi sesuai tujuan agar memperoleh informasi atau fakta materil yang bisa menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Tujuan dilakukannya legal audit atau LDD adalah sebagai berikut:

1.    Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap  dokumen yang diaudit atau diperiksa.

2.    Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha.

3.    Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha.

4.    Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Dengan dilakukan legal audit atau LDD perusahaan dapat mengetahui status hukum perusahaannya hingga permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin akan maupun telah timbul. Sebagai respon meningkatnya kebiasaan dan perkembangan hukum, para pelaku usaha/bisnis yang melakukan tindakan hukum tentunya akan menghindari risiko-risiko hukum yang muncul, dengan mengetahui hal tersebut legal audit atau LDD dapat menjadi bahan rujukan bagi pelaku usaha/bisnis dalam melakukan tindakan hukum seperti melakukan kontrak bisnis, merger, akuisisi, konsolidasi, dan sebagai sarana pencegahan untuk menghindari sengketa, borosnya biaya penyelesaian hukum di pengadilan, serta dapat melindungi aset-aset perusahaan.

Hasil legal audit atau LDD akan berwujud suatu laporan/pernyataan hukum profesional sehingga hanya dapat dilakukan oleh profesional yang memiliki sertifikasi/keahlian hukum.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.