Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan
Pendampingan hukum dalam proses kepailitan dan PKPU untuk melindungi kepentingan kreditur maupun debitur, memastikan kepatuhan prosedur, serta mengoptimalkan penyelesaian utang piutang secara strategis.
Deskripsi Layanan
Dalam menjalankan suatu perikatan yang berbasis perjanjian, orang atau badan hukum tentunya memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, khususnya dalam perjanjian bisnis kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang. Secara sederhana kewajiban yang dimiliki dapat dikatakan sebagai utang dan pihak yang memiliki kewajiban disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang mempunyai piutang disebut sebagai kreditur, artinya debitur harus menjalankan kewajibannya atau memberikan ganti rugi kepada kreditur jika tidak bisa menjalankan kewajibannya. Merujuk pada hukum yang berlaku, permasalahan utang piutang merupakan permasalahan hukum yang termasuk dalam ketentuan hukum perdata, jika debitur tidak menjalankan kewajibannya dapat berindikasi pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Umumnya dalam dunia bisnis debitur tidak hanya mempunyai utang pada satu kreditur saja melainkan pada banyak kreditur, hal ini biasa dilakukan agar bisnis debitur dapat terus berjalan. Jika debitur belum mempunyai kemampuan membayar utangnya, namun dapat memperkirakan di waktu yang akan datang mampu membayar utangnya, maka debitur dapat memohon/dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan, PKPU sendiri merupakan suatu proses di mana pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya yang telah jatuh tempo dalam jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Sehingga PKPU dapat berguna bagi debitur untuk memperpanjang waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
Jika debitur tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur dan tidak ada upaya lain untuk penyelesaian utangnya, debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selanjutnya terhadap segala aset atau kekayaan debitur pailit akan dilakukan pemberesan dan penjualan oleh kurator untuk melunasi utang-utang debitur pailit kepada para kreditur.
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda
Jakarta Law Office terdiri dari beberapa Advokat dan Kurator berpengalaman yang senantiasa memberikan pelayanan hukum yang didukung dengan keilmuan, pengalaman, sehingga memberikan solusi yang efektif dan efisien kepada Klien. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi terbaik atas permasalahan hukum Anda.
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.