Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan
Pendampingan hukum bagi debitur maupun kreditur dalam penyelesaian utang-piutang
Deskripsi Layanan
Dalam menjalankan suatu perikatan yang berbasis perjanjian, orang atau badan hukum tentunya memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, khususnya dalam perjanjian bisnis kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang. Secara sederhana kewajiban yang dimiliki dapat dikatakan sebagai utang dan pihak yang memiliki kewajiban disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang mempunyai piutang disebut sebagai kreditur, artinya debitur harus menjalankan kewajibannya atau memberikan ganti rugi kepada kreditur jika tidak bisa menjalankan kewajibannya. Merujuk pada hukum yang berlaku, permasalahan utang piutang merupakan permasalahan hukum yang termasuk dalam ketentuan hukum perdata, jika debitur tidak menjalankan kewajibannya dapat berindikasi pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Umumnya dalam dunia bisnis debitur tidak hanya mempunyai utang pada satu kreditur saja melainkan pada banyak kreditur, hal ini biasa dilakukan agar bisnis debitur dapat terus berjalan. Jika debitur belum mempunyai kemampuan membayar utangnya, namun dapat memperkirakan di waktu yang akan datang mampu membayar utangnya, maka debitur dapat memohon/dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan, PKPU sendiri merupakan suatu proses di mana pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya yang telah jatuh tempo dalam jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Sehingga PKPU dapat berguna bagi debitur untuk memperpanjang waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
Jika debitur tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur dan tidak ada upaya lain untuk penyelesaian utangnya, debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selanjutnya terhadap segala aset atau kekayaan debitur pailit akan dilakukan pemberesan dan penjualan oleh kurator untuk melunasi utang-utang debitur pailit kepada para kreditur.
Dengan kata lain penyelesaian permasalahan utang piutang dengan mekanisme PKPU/Kepailitan dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa bagi debitur untuk menghindari adanya indikasi tindak pidana.
Lingkup Layanan
- Permohonan PKPU
- Penyusunan rencana perdamaian
- Proses kepailitan
- Pendampingan kurator
- Penyelesaian sengketa utang
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.