+62 21 3883 5216 | info@jakartalawoffice.com
Kembali ke Practice Area
Practice Area

Hukum Agraria / Pertanahan

Pendampingan hukum atas sengketa dan pengurusan hak atas tanah

Deskripsi Layanan

Persoalan agraria adalah persoalan yang memerlukan perhatian dan pengaturan yang khusus, jelas dan sesegera mungkin. Oleh karenanya, maka di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menentukan sebagai berikut: ”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini menjadi landasan dasar bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan/agraria yang kemudian lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (UUPA). Dengan diberlakukannya UUPA, maka menghapus ketentuan hukum agraria peninggalan belanda dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya, sehingga harapannya dapat meminimalisir adanya persengketaan tanah.

Meskipun demikian, permasalahan soal agraria hingga saat ini masih sulit ditangani. Permasalahan agraria/tanah menjadi hal yang sakral bagi masyarakat karena selain sebagai tempat tinggal tanah juga dapat menjadi sumber penghasilan bagi seseorang, beberapa permasalahan agraria yang kerap dihadapi di antaranya:

1.      Sengketa tanah warisan.

2.      Tumpang tindih sertifikat tanah.

3.      Penguasaan tanah yang melampaui batas.

4.      Penyerobotan lahan.

5.      Peralihan hak penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.      Pembebasan lahan.

7.      Konversi hak atas tanah.

8.      Dan lain-lain.

Permasalahan tanah dapat menjadi persoalan yang rumit karena sulitnya mengumpulkan fakta hukum, karena sulitnya hal tersebut tidak sedikit mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik orang lain secara tidak sah dan melanggar hukum dengan menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Oleh karena itu pengacara berperan penting dalam menyelesaikan persoalan tanah yang dihadapi oleh para Klien.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.