Hukum Perusahaan
Pendampingan hukum menyeluruh untuk kebutuhan operasional dan bisnis perusahaan.
Deskripsi Layanan
Setiap kegiatan usaha memiliki berbagai macam resiko sehingga perlu dikelola agar dapat menjamin kelangsungan usaha. Salah satu resiko yang senantiasa melekat pada kegiatan usaha adalah resiko hukum. Untuk itu sudah selayaknya perusahaan memiliki jasa konsultan hukumnya sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Kebutuhan jasa konsultan hukum tidak hanya ketika perusahaan menghadapi permasalahan hukum, tetapi juga dibutuhkan untuk mengantisipasi permasalahan hukum di perusahaan yang akan timbul dikemudian hari karena mengingat permasalahan hukum perusahaan sangat rumit dan kompleks seperti permasalahan legalitas perusahaan, kepatuhan hukum, ketenagakerjaan, hingga mendampingi serta memberikan pendapat hukum kepada perusahaan dalam mengambil keputusan atau langkah yang tepat untuk kepentingan bisnisnya.
Kebutuhan konsultan hukum atau advokat dalam perusahaan ada yang menggunakannya untuk jangka waktu tertentu, namun ada juga yang hanya menggunakannya untuk konsultasi atau saat menghadapi kasus tertentu. Penggunaan jasa pengacara untuk jangka waktu tertentu inilah yang disebut lawyer retainer. Sistem kerja lawyer retainer adalah memberikan pendampingan hukum pada kliennya, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, jangka waktu tersebut berlangsung dalam 6 bulan hingga 1 tahun. Adanya sistem retainer ini terbilang menguntungkan para klien. Pasalnya, klien tidak harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk menggunakan jasa pendampingan hukum secara reguler, baik itu di jalur peradilan maupun non peradilan. Jasa dari pengacara retainer ini banyak digunakan oleh perusahaan, namun tak sedikit juga individu yang meminta pendampingan hukum dengan sistem ini. Layanan umum yang diberikan oleh lawyer retainer kepada perusahaan di antaranya:
1. Konsultasi Hukum
Tentunya layanan ini merupakan layanan jasa hukum yang utama bagi klien. Konsultasi hukum yang diberikan kepada klien dapat berupa informasi, penjelasan, nasihat, atau pun petunjuk lainnya untuk memberikan pertimbangan hukum kepada klien dalam menghadapi masalah hukum.
2. Administrasi Perusahaan
Pengacara akan memberikan layanan dalam bentuk pemeriksaan dokumen perusahaan. Dokumen yang ditinjau tidak hanya terbatas pada dokumen hukum saja melainkan juga pemeriksaan dokumen terkait proyek perusahaan yang dijalankan. Hal ini guna mengantisipasi kesalahan-kesalahan administrasi yang dapat berpengaruh pada akibat hukum yang ditimbulkan.
3. Legal Drafting
Layanan ini memberikan konsep perancangan/konstruksi hukum yang akan dijalankan oleh klien, terutama dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian hingga peraturan perusahaan. Tujuannya agar dokumen hukum seperti perjanjian tak memihak ke salah satu pihak, dan tidak menimbulkan pemikiran yang berbeda bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, sehingga terjadinya konflik yang disebabkan oleh isi kontrak atau perjanjian dapat dihindari.
4. Legal Audit/Legal Due Diligence
Layanan ini berupa pemeriksaan yang dilakukan oleh pengacara pada suatu perusahaan, yang bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta mengenai kondisi perusahaan tersebut. Umumnya, layanan legal due diligence ini dilakukan oleh perusahaan yang ingin melakukan merger, konsolidasi, atau pun akuisisi. Dengan mengetahui bagaimana kondisi nyata suatu perusahaan, maka akan bisa membantu pengambilan keputusan apakah akan tetap melakukan aksi merger hingga akuisisi yang sebelumnya telah direncanakan.
Keberadaan lawyer retainer tidak hanya terbatas pada perusahaan, layanan ini juga dapat diperoleh oleh perorangan sesuai kebutuhan. Sistem kerjanya yang bersifat paket pekerjaan dan sesuai jangka waktu tertentu, klien dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan layanan jasa hukum dibandingkan penggunaan layanan secara parsial/sebagian.
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.