Hukum Keluarga
Pendampingan hukum terkait hubungan keluarga dan perkawinan
Deskripsi Layanan
Hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang berasal dari ikatan keluarga dan menjelaskan aturan untuk perkawinan atau perceraian, perwalian, adopsi dan warisan. Penerapan hukum keluarga di Indonesia sesuai dengan beberapa aturan. Mereka yang beragama Islam tunduk pada Hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 1 tahun 1991. Untuk pemeluk agama lain dapat menggunakan hukum perdata.
Keberadaan keluarga yang baik akan menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, tak dapat dipungkiri pula bahwa adanya ketidakharmonisan keluarga dapat terjadi, tidak terbatas pada permasalahan keharmonisan saja namun tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan hukum keluarga dari sebelum, sedang, dan sesudah terjadinya perkawinan. Kami memberikan pelayanan hukum bagi Klien untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang hukum keluarga, dengan lingkup layanan:
1. Perjanjian Perkawinan.
2. Isbat Nikah.
3. Perkawinan beda warga negara.
4. Pernikahan di bawah umur.
5. Pembatalan perkawinan.
6. Poligami.
7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. Perzinahan.
9. Penelantaran.
10. Sengketa waris.
11. Perceraian.
12. Hak asuh anak.
13. Pembagian harta bersama (harta gono gini).
14. KITAS penyatuan keluarga.
15. Dan lain-lain.
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.