Hukum Ketenagakerjaan/Buruh
Pendampingan hukum terkait hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Deskripsi Layanan
Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan yang berbasis jasa. Dari aspek hukum, hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek hukum publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang wajib tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.
Secara tradisional, hukum ketenagakerjaan terfokus pada mereka (pekerja/buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja yang subordinatif (dengan pengusaha/pemberi kerja/majikan). Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja setidak-tidaknya memiliki unsur:
1. Pekerjaan
Adanya pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan atau dilakukan oleh pekerja adalah unsur dalam sebuah hubungan kerja. Dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, maka pekerja terikat kewajiban untuk melakukan pekerjaan.
2. Upah
Adanya upah yang diterima oleh pekerja atas tenaga, waktu, serta keahlian yang dikerahkan untuk pekerjaan, sehingga pekerja berhak mendapatkan upah.
3. Perintah
Unsur perintah dalam sebuah hubungan kerja artinya ada pihak yang memberi perintah dan ada yang wajib melakukan perintah itu, yaitu pekerja. Unsur perintah dapat dimaknai luas, misalnya berupa target kerja, instruksi, dan lain-lain.
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.