Kembali ke Practice Area
Practice Area

Hukum Ketenagakerjaan/Buruh

Pendampingan hukum dalam hubungan kerja untuk memastikan kepatuhan regulasi, memitigasi risiko perselisihan, serta melindungi kepentingan perusahaan dan pekerja secara seimbang.

Deskripsi Layanan

Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan yang berbasis jasa. Dari aspek hukum, hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek hukum publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang wajib tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.

Secara tradisional, hukum ketenagakerjaan terfokus pada mereka (pekerja/buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja yang subordinatif (dengan pengusaha/pemberi kerja/majikan). Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja setidak-tidaknya memiliki unsur:

1.      Pekerjaan

Adanya pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan atau dilakukan oleh pekerja adalah unsur dalam sebuah hubungan kerja. Dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, maka pekerja terikat kewajiban untuk melakukan pekerjaan.

2.      Upah

Adanya upah yang diterima oleh pekerja atas tenaga, waktu, serta keahlian yang dikerahkan untuk pekerjaan, sehingga pekerja berhak mendapatkan upah.

3.      Perintah

Unsur perintah dalam sebuah hubungan kerja artinya ada pihak yang memberi perintah dan ada yang wajib melakukan perintah itu, yaitu pekerja. Unsur perintah dapat dimaknai luas, misalnya berupa target kerja, instruksi, dan lain-lain.

Meningkatnya kebutuhan kerja tentu akan timbul permasalahan-permasalahan antara pekerja dengan pemberi kerja, dari permasalahan upah, waktu kerja, pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan lain sebagainya. Untuk itu pemberi kerja/perusahaan wajib membangun sistem manajemen tenaga kerja yang baik dan mengetahui aturan-aturan yang berlaku dalam melakukan hubungan kerja agar terhindar dari perselisihan ketenagakerjaan.


Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda

Jakarta Law Office senantiasa memberikan pelayanan hukum yang didukung dengan keilmuan, pengalaman, sehingga memberikan solusi yang efektif dan efisien kepada Klien. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi terbaik atas permasalahan hukum Anda.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.