Layanan Jasa Hukum Perizinan
Pendampingan legalitas dan perizinan usaha serta kegiatan komersial
Deskripsi Layanan
Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selain itu izin juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan.
Pemberian suatu Izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang izin. Dengan adanya izin maka pengusaha/masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa/kasus. Izin juga bermanfaat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Misalnya, Izin Gangguan (HO) memberikan kepastian bahwa usaha yang dilakukan tidak merugikan/berbahaya bagi lingkungan, kemudian pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Tata Bangunan dan Tata Ruang, dan begitu juga dengan izin-izin lainnya.
Khususnya bagi para pelaku usaha, kebutuhan akan perizinan sangat diperlukan. Mengingat usaha yang dijalankan kerap kali berhubungan dengan adanya syarat-syarat dokumen legalitas hukum, misalnya pelaku usaha yang akan mengikuti tender. Selain itu manfaat lain dari adanya perizinan bagi pelaku usaha ialah dapat mengembangkan usahanya dengan melakukan pinjaman dana kepada Bank.
Lingkup Layanan
- Perizinan usaha
- Legalitas badan usaha
- Perizinan proyek dan kegiatan
- Pendampingan tender
- Kepatuhan administrasi
Butuh Bantuan Hukum?
Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.