+62 21 3883 5216 | info@jakartalawoffice.com
Kembali ke Practice Area
Practice Area

Penyelesaian Hukum Non Litigasi

Pendampingan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan secara efektif, rahasia, dan efisien.

Deskripsi Layanan

Penyelesaian hukum secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum lain yang mungkin timbul.

Penyelesaian hukum secara non litigasi ada berbagai bentuk. Salah satunya adalah arbitrase. Secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada Pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Keminatan terhadap penyelesaian secara arbitrase adalah karena sifat kerahasiaannya di mana keputusannya tidak dipublikasikan. Banyak Kontrak Bisnis bersifat multinasional dan internasional menentukan penyelesaian arbitrase lebih berkeadilan ketimbang melalui litigasi.

Selain arbitrase, ada berbagai bentuk penyelesaian sengketa non litigasi diantaranya adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli:

1.      Konsultasi

Merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.

2.      Negosiasi

Merupakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bersengketa dengan maksud  mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak

3.      Mediasi

Merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.

4.      Konsiliasi

Merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsiliator) untuk membantu pihak yang bertikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsiliasi ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.

5.      Penilaian Ahli

Merupakan upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif,

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk kebutuhan spesifik Anda.